Apakah Boleh Mendaftarkan Merek Menggunakan Nama Orang Terkenal?
JAKARTA, iNews.id - Merek-merek yang menggunakan nama orang terkenal banyak ditemukan dalam perdagangan barang. Beberapa memang dimiliki oleh orang yang namanya dijadikan merek di antaranya produk fashion yang menggunakan nama desainernya seperti Itang Yunasz, Zaskia Mecca dan Pierre Cardin.
Penggunaan merek seperti ini tidak menjadi masalah karena digunakan oleh pemilik nama sendiri. Yang menjadi permasalahan adalah jika yang menggunakan nama orang terkenal tersebut bukanlah pemilik nama.
Pada dasarnya selama pemilik nama memberikan izin untuk menggunakan namanya sebagai merek, maka hal tersebut diperbolehkan. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memperbolehkan setiap orang untuk memakai nama orang lain untuk digunakan dalam suatu merek.
Syaratnya, pemilik merek harus terlebih dahulu meminta izin pada orang yang namanya dicantumkan dalam mereknya. Apabila pemilik merek tidak memiliki izin dari orang tersebut, maka permohonan pendaftaran merek akan ditolak.
Jika ingin menggunakan nama orang terkenal sebagai merek, maka diperlukan izin tertulis dari orang terkenal tersebut. Izin tertulis tersebut dilampirkan saat permohonan pendaftaran merek untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.