Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Piyu Padi Reborn Ngegas! Ungkap Dirjen HKI Tak Paham Royalti Musik
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Hak Kekayaan Intelektual Dapat Berkontribusi Meningkatkan Valuasi Perusahaan?

Jumat, 15 Maret 2024 - 14:53:00 WIB
Apakah Hak Kekayaan Intelektual Dapat Berkontribusi Meningkatkan Valuasi Perusahaan?
Apakah menurut regulasi, Hak Kekayaan Intelektual dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan valuasi perusahaan? (Foto: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang dijamin oleh hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan HKI, orang atau kelompok tersebut dapat memperoleh atau menikmati manfaat ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual.

HKI tentu saja sangat penting dengan perusahaan atau bisnis karena menjadi bagian dari aset tak berwujud dan kekuatan pendorong utama sebagian besar perusahaan. Lalu, bagaimana peran HKI dalam meningkatkan valuasi perusahaan, sebagaimana pertanyaan pembaca iNews.id berikut ini:

Apakah menurut regulasi, Hak Kekayaan Intelektual dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan valuasi perusahaan?
(Rakhmita Desmayanti)

Simak jawaban dan penjelasan tim advokat dari SIP Law Firm:

Hak Kekayaan Intelektual merupakan harta kekayaan tak berwujud atau intangible assete. Memiliki nilai tapi bendanya tak berwujud, karena berupa hak kepemilikan, ada tetapi tidak bisa diraba. Hak Kekayaan Intelektual apa pun bentuknya memiliki nilai dan dapat dikuasai oleh pemiliknya, karenanya merupakan hak kebendaan yang pengaturannya terdapat dalam buku II tentang Benda.  

Dalam sistematika Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), aturan tentang kebendaan ini merupakan bagian dalam aturan tentang Hukum Harta Kekayaan yang terdiri dari Hukum Harta Kekayaan Relatif dan Absolut, di mana Hukum Benda merupakan Hukum Harta Kekayaan yang bersifat absolut karena mengikuti bendanya dan dapat dipertahankan terhadap siapa saja.   
Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik (KUHPerdata pasal 499).  

Dalam KUHPerdata kata zaak tidak hanya diartikan barang berwujud, tetapi juga bagian dari harta kekayaan. Jadi dalam sistem hukum perdata kata zaak dipakai dalam 2 arti. Pertama adalah barang berwujud, kedua dalam arti bagia dari harta kekayaan. Dalam arti kedua ini tidak hanya barang-barang berwujud, tetapi juga barang-barang tidak berwujud.

HKI dapat didefinisikan sebagai sebuah hak kepemilikan terhadap suatu hasil karya manusia yang lahir dari buah pemikiran dan kemampuan yang khas dari seseorang. Hasil karya ini dimiliki oleh penghasil karya.  Buah pemikiran manusia ini memiliki nilai tertentu sesuai dengan kualitas yang dihasilkan. Bisa jadi sangat bernilai, bisa jadi biasa-biasa saja.  

HKI secara garis besar terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Paten, Merek, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri dan juga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Apa pun bentuknya, HKI merupakan benda tak berwujud.

Kepemilikan yang dimiliki oleh penghasil karya berupa hak yang dapat beralih berdasarkan perbuatan-perbuatan hukum yang dibenarkan UU.  Beralihnya bisa karena adanya wasiat, hibah, wakaf, maupun perjanjian.  Jadi yang dimiliki adalah hak atas hasil buah pemikiran, bukan hanya benda yang dihasilkan.

Jika sebuah perusahaan memiliki sebuah merek, maka perusahaan tersebut memiliki sebuah aset tak berwujud atau intangible asset, yang pasti menambah nilai perusahaan tersebut. Apalagi jika merek yang dimiliki, atau karya cipta yang dimiliki dikenal luas di masyarakat, maka nilai perusahaan tersebut akan lebih tinggi. 

Penilaian suatu perusahaan dilakukan oleh penilai publik. Penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Permenkeu 101/2014 dan perubahannya. Penilaian yang dilakukan oleh penilai bertujuan untuk transaksi, pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik, penjaminan utang, penerimaan negara dan tujuan penilaian lainnya sesuai Standar Penilaian Indonesia.

Untuk menentukan nilai HKI yang dimiliki perusahaan, apa pun bentuk dari HKI tersebut, ada sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh asosiasi penilai, yaitu Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI). SPI 320 mengatur mengenai aturan penilaian terhadap aset benda tak berwujud.  

Aturan ini menggunakan beberapa pendekatan dalam menentukan nilai sebuah asset tak berwujud. Untuk merek, beberapa hal yang menjadi dasar penilaian adalah jumlah penjualan, masa perlindungan, aset yang dimiliki, juga good will, yaitu prediksi nilai aset di masa depan.

Jadi, jika sebuah perusahaan memiliki HKI, misalnya sebuah merek dan merek itu dikenal luas oleh masyarakat, maka nilai dari perusahaan tersebut berdasarkan SPI 320 lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah perusahaan yang memiliki merek tetapi kurang dikenal masyarakat. Karena salah satu dasar penentu nilai merek sebagai aset tak berwujud dalam SPI 320 adalah jumlah penjualan produk yang memiliki merek dan prediksi perkembangan merek di masa depan.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500. 

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut