Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan PNS Filipina yang Ungkap Korupsi hingga Picu Demonstrasi Besar Ditembak Mati
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?

Senin, 06 Januari 2025 - 20:39:00 WIB
Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?
Slamet Yuono, SH., MH (Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan)
Advertisement . Scroll to see content

Slamet Yuono S.H., M.H
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan & Rekan 
(Advocaat, Juridisch Waarnemer)

SANGAT miris mendengar kekerasan demi kekerasan dan penembakan demi penembakan yang terjadi di Republik ini. Apalagi penembakan tersebut dilakukan oknum aparat. Kejadian teranyar adalah penembakan yang diduga dilakukan oknum aparat TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dengan korban meninggal akibat luka tembak di bagian dada bernama Ilyas Abdurahman atau IA (48). Sementara korban lain Rendi (R) dari komunitas rental mobil, mengalami luka tembak dan sedang dirawat di rumah sakit.

Korban meninggal IA, adalah pemilik mobil Honda Brio B- 2694-KZO yang disewa oleh AS dengan menggunakan identitas palsu. Hal ini sebagaimana berita dari portal iNews.id berjudul "Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak di Tol Tangerang Pakai Identitas Palsu". Dalam berita tersebut, Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengatakan, AS memiliki dua identitas. Saat menyewa mobil IA, AS memakai identitas palsu yang beralamat di Jatiwulung, Kota Tangerang. 
 
Fakta penggunaan identitas palsu oleh AS tersebut ditegaskan kembali oleh Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Markas Koarmabar pada tanggal 6 Januari 2025. Dia mengatakan "Akan tetapi, AS ini kemudian menyerahkan mobil yang disewa tersebut kepada IH (DPO) tak hanya menitipkan mobil Honda Brio, IH juga menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) palsu". 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Banten menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio warna oranye bernopol B-2669-KZO, pada tanggal 2 Januari 2025. Atas laporan Agam Muhammad Nasrudi tersebut, selanjutnya AS dan IH ditetapkan sebagai tersangka. 

Terkait dengan keterlibatan oknum TNI AL, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya Denih Hendrata mengungkapkan tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan bos rental mobil IA. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut