Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu." HR. Bukhari
Hadits di atas diketahui berlaku untuk umum, baik ketika puasa dan tidak berpuasa. Melansir buku 'Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan' karya Abu Maryam Kautsar Amru, hal ini menandakan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa sesuai keumuman dalil tersebut.
Hal ini juga senada dengan siwak yang tidak mengapa dilakukan dan tidak membatalkan puasa. Namun, jika air yang digunakan ikut tertelan maka hukumnya adalah batal.
Jadi, jawaban dari pertanyaan apakah sikat gigi membatalkan puasa jawabannya adalah tidak. Semoga informasi di atas bisa menambah pengetahuan dan keimanan kita kepada Allah SWT ya!
Editor: Puti Aini Yasmin