APBN Bayar Cicilan Utang Kopdes Merah Putih Rp40 Triliun per Tahun, Ini Skemanya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggelontorkan sekitar Rp40 triliun dari APBN setiap tahun untuk melunasi utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Rencananya, utang tersebut akan dilunasi dalam enam tahun.
Total pokok kredit yang ditanggung pemerintah diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Dana tersebut merupakan pembiayaan modal awal bagi sekitar 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar untuk setiap koperasi.
Purbaya menjelaskan, pembiayaan KDMP menggunakan tenor pinjaman selama enam tahun. Melalui skema tersebut, APBN akan mengalokasikan sekitar Rp40 triliun setiap tahun untuk membayar pokok pinjaman, di luar bunga.
“Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu (angsuran) pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit,” jelas Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).
Dia menegaskan APBN tidak hanya menanggung bunga pinjaman, tetapi juga membayar angsuran pokok kredit koperasi.
Meski membutuhkan anggaran besar, Purbaya optimistis program KDMP akan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Menurutnya, keuntungan koperasi akan dibagikan kepada warga melalui Sisa Hasil Usaha (SHU), sementara aset koperasi menjadi milik desa.
“Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau (koperasinya) maju, bisa makmur tuh,” ungkap Purbaya.
Eks Ketua DK LPS ini juga memastikan pembayaran cicilan pertama pemerintah tidak akan mengalami keterlambatan.
“Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor,” ujar Purbaya.
Untuk mengawal pelaksanaan program, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta BPI Danantara.
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” imbuhnya.
Skema pembiayaan KDMP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas kredit bank hingga Rp3 miliar dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan jangka waktu pelunasan maksimal 72 bulan atau enam tahun. Regulasi tersebut juga memberikan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 hingga 12 bulan.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) mengatur pembayaran angsuran pokok dan bunga dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayarkan sekaligus setiap tahun menggunakan Dana Desa.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut mengalokasikan 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sementara sisa Dana Desa reguler yang dapat digunakan untuk kebutuhan desa lainnya tercatat sekitar Rp26 triliun.
Editor: Puti Aini Yasmin