Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Ungkap Nasib Utang Whoosh usai Purbaya Dicopot
Advertisement . Scroll to see content

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Sabtu, 19 September 2026 - 06:13:00 WIB
Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan utang warisan krisis 1998 telah lunas. (Foto: iNews.id/Anggie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan dan perbankan 1997-1998. Pelunasan kewajiban tersebut rampung pada Agustus 2026 setelah dilakukan secara bertahap selama hampir tiga dekade.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah saat itu menerbitkan obligasi dengan nilai total mencapai Rp640 triliun untuk menangani krisis yang terjadi pada 1997-1998.

“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Pelunasan surat utang tersebut berlangsung dalam waktu panjang. Obligasi rekapitalisasi telah diselesaikan pada Juli 2020. Sementara itu, kewajiban surat utang yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru selesai dibayar pada Agustus 2026.

“Kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin. Ini adalah suatu sejarah perjalanan sektor keuangan Indonesia, tapi dengan adanya penanganan krisis tahun 97-98 ketika itu, maka negara kita bisa terus melakukan reformasi dan bisa terus melakukan pembangunan sampai dengan saat ini,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut