APBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Purbaya: Cicilan Pertama Dibayar September
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” ucap Purbaya.
Kerangka pembiayaan program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam Pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP berhak memperoleh fasilitas kredit bank dengan plafon maksimal Rp3 miliar, suku bunga tetap 6 persen per tahun, dan jangka waktu pengembalian hingga 72 bulan atau enam tahun. Aturan tersebut juga memberikan masa tenggang (grace period) pembayaran pokok dan bunga selama enam hingga 12 bulan.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pelunasan angsuran pokok dan bunga dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) bulanan atau dibayarkan sekaligus setiap tahun menggunakan porsi Dana Desa.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut mengalokasikan 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program KDMP. Dengan demikian, sisa Dana Desa reguler yang dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya tercatat sekitar Rp26 triliun.
Editor: Aditya Pratama