Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Apdesi Sesalkan Kades Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran: Dimanfaatkan Kelompok Tertentu

Rabu, 22 November 2023 - 12:28:00 WIB
Apdesi Sesalkan Kades Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran: Dimanfaatkan Kelompok Tertentu
Acara deklarasi perangkat desa dukung Prabowo-Gibran yang berlangsung di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Foto: iNews/Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah  Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid memastikan tidak ikut dalam acara Desa Bersatu yang mendeklarasikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Senayan, Jakarta. Deklarasi itu mencederai nurani demokrasi.

Arifin menyebut kepala desa sampai perangkat desa diatur oleh aturan hukum untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Organisasi yang dimanfaatkan kelompok itu, satu untuk kepentingan tertentu, dua untuk mencari panggung, ketiga memanfaatkan peluang-peluang untuk menjadikan bagian daripada kepentingan," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Dia pun mengecam keras kepada pihak-pihak yang mencatut nama Apdesi dalam kegiatan tersebut. Apdesi yang terdaftar dan memiliki SK Kemenkumham adalah kepengurusan yang dipimpinnya.

Arifin juga mengaku akan mempersoalkan pihak-pihak yang menggunakan atribut Apdesi tanpa seizin dirinya sebagai Ketua Umum. Sebab, pihaknya telah mendaftarkan hak paten Nama dan logo Apdesi ke Dirjen HAKI.

"Kami akan somasi, akan bertindak untuk menentukan itu. Kalau sudah melanggar sertifikat merek, artinya saya sudah punya hak paten, tidak bisa digunakan itu kayak kemarin. Ini teman-teman dorong untuk ke ranah hukum," ujarnya.

Terakhir, dia pun memberikan saran kepada kontestan politik tertentu untuk tidak memanfaatkan suatu kelompok dengan menyalahi aturan-aturan yang sudah tercantum dalam perundang-undangan.

"Jangan lagi melakukan gerakan membawa organisasi atau individu kepala desa dan perangkat desa demi kepentingan politik biarpun sifatnya dialog. Karena tidak diperkenankan di dalam UU Pemilu," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut