Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Greenpeace Minta Hukum Pidana Perusahaan-Oknum Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat
Advertisement . Scroll to see content

Apresiasi Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel, Akademisi: Jaga Ekosistem di Raja Ampat

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:17:00 WIB
Apresiasi Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel, Akademisi: Jaga Ekosistem di Raja Ampat
Wakil Rektor IV Universitas Jakarta (UNIJA) Andi Muhammad Yuslim Patawari (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu mendapat apresiasi dan respons positif dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi.

Wakil Rektor IV Universitas Jakarta (UNIJA) Andi Muhammad Yuslim Patawari mengatakan, keputusan itu merupakan langkah krusial untuk melindungi kelestarian lingkungan dan masa depan pariwisata di salah satu destinasi terbaik dunia tersebut.

“Eksploitasi tambang itu merubah alam dan memerlukan waktu yang lama untuk pemulihannya. Sedangkan Raja Ampat adalah karunia alam yang diberikan Tuhan, destinasi wisata harus dijaga kelestariannya,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Pria yang akrab disapa AYP ini juga menekankan, Raja Ampat yang berada di Papua Barat adalah titipan Tuhan yang penuh karunia dan menjadi berkah. 

“Kawasan ini menghasilkan devisa untuk pendapatan negara dan sumber penghasilan masyarakat yang berkelanjutan. Kami sangat mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo dalam persoalan tambang di Raja Ampat,” ujar AYP dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyatakan bahwa sikap tegas pemerintah ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung oleh dunia usaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut