Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Bertemu Pimpinan DPR AS, Jajaki Kerja Sama Strategis
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Izinkan Umrah Pakai Visa Turis, Permudah Para Wisatawan

Rabu, 01 Mei 2024 - 18:02:00 WIB
Arab Saudi Izinkan Umrah Pakai Visa Turis, Permudah Para Wisatawan
President of APAC Markets Saudi Tourism Authority, Alhasan Aldabbagh (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi memberikan izin umrah bagi semua pemegang visa termasuk visa turis. Hal ini untuk mendukung Visi 2030 yang diluncurkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Selain visa turis, masyarakat juga bisa menggunakan visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa transit, visa kerja dan e-visa wisata.

"Jadi ini adalah hal yang baru. Kami mempermudah siapa pun untuk datang ke Saudi dan jika anda memiliki visa umrah, anda masih bisa tinggal lebih lama dan pergi ke kota-kota lain di luar Makkah dan Madinah dengan visa umrah anda," kata President of APAC Markets Saudi Tourism Authority, Alhasan Aldabbagh dalam pameran Saudi Arabia Tourism Authority: Visit Beyond Umrah di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

"Tetapi jika anda memiliki visa turis, anda bisa memilih untuk umrah juga, jadi kami membuatnya lebih mudah bagi siapa saja," sambungnya.

Dia menjelaskan perbedaan visa umrah dengan visa turis. Visa umrah hanya berlaku selama 3 bulan atau 90 hari. Sedangkan visa turis berlaku selama satu tahun sehingga memudahkan para wisatawan.

"Kalau visa turis itu bisa satu tahun beberapa kali masuk. Itulah perbedaannya," ucapnya.

Pada pameran yang digelar Otoritas Pariwisata Arab Saudi ini juga ada penawaran eksklusif dan terbatas pembuatan visa turis express yang tersedia hanya selama pameran berlangsung tanggal 1-5 Mei 2024.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut