Arahan Kemendagri ke Khofifah : Menteri Risma Dilarang Rangkap Jabatan
Dia menuturkan, Pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 juga menyebutkan dalam pengisian jabatan wali kota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.
Menurutnya, ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Khofifah melalui telegram yang dikirimkan. Khofifah diharapkan memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian walikota Surabaya dan usul pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya menjadi Wali Kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi