Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shut Down Pemerintah AS Berlanjut, 10.000 Penerbangan Ditunda dan Dibatalkan
Advertisement . Scroll to see content

Arahan Presiden Jokowi : Tarif PCR Rp300.000, Berlaku 3 x 24 Jam untuk Pesawat

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:02:00 WIB
Arahan Presiden Jokowi : Tarif PCR Rp300.000, Berlaku 3 x 24 Jam untuk Pesawat
Warga menjalani tes PCR di klinik kesehatan. (Foto: iNews/Ervan David)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menurunkan harga tes Covid-19 metode polymerase chain reaction (PCR) hingga Rp300.000. Nantinya hasil tes PCR akan berlaku 3x24 untuk penerbangan pesawat.

"Kami sampaikan juga bahwa tentang arahan Presiden Jokowi agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. "kata Menko Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (25/10/2021)

Luhut menyebutkan mendapatkan banyak sekali masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR sebagai syarat perjalanan untuk pelaku perjalanan udara.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut