Arahan Purbaya, Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan, penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce ditunda. Keputusan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi para merchant di e-commerce mulai diberlakukan pada Februari 2026.
Namun, Purbaya memutuskan untuk menunda implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mencapai 6 persen, dari yang saat ini masih berada di kisaran 5 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” tambahnya.