ART WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Beri Pendampingan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan memberikan pelindungan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang menjadi korban penganiayaan di Malaysia. Pendampingan dilakukan setelah kasus yang menimpa asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia tersebut viral di media sosial.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah mengatakan, pihak kepolisian Malaysia telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
"Kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri atas dua orang perempuan dan dua orang laki-laki," ujar Heni dalam keterangannya, dikutip Senin (15/6/2026).
Selain mendampingi korban utama, Kemlu melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru juga telah menjemput dua korban lainnya yang berada di Johor Bahru serta satu korban di Kuala Lumpur. Mereka akan dimintai keterangan oleh kepolisian setempat untuk kepentingan penyelidikan.
"Rencananya korban yang berada di Kuala Lumpur akan diantarkan ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026, untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat," kata dia.