Arti Lengkap Istilah Kasus Suspek, Probable, Kontak Erat dan Discarded Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19. Istilah-istilah anyar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pada saat KMK ini mulai berlaku, KMK Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KMK terbaru ini merupakan revisi kelima.
“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” kata Yuri dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ini menjelaskan, untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya yaitu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Penjelasan ini tertulis dalam KMK pada Bab III tentang Surveilans Epidemiologi di halaman 31.
Lantas apa yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut? Kemenkes menjelaskan sebagai berikut: