Arti Mabit di Muzdalifah, Sejarah dan Cara Melaksanakannya
Selain itu, jemaah juga disunnahkan untuk mengambil sedikitnya tujuh butir kerikil di Muzdalifah. Batu kerikil tersebut nantinya akan digunakan oleh jemaah untuk melontar Jamrah Aqabah di Mina pada keesokan harinya.
Mabit di Muzdalifah boleh dilakukan meski hanya sebentar atau sesaat. Asalkan, keberadaan jemaah di Muzdalifah melewati tengah malam. Oleh karena itu, lamanya jemaah melakukan mabit di Muzdalifah minimal sampai lewat tengah malam.
Setelahnya, jemaah diperbolehkan untuk bergerak menuju Mina. Menurut sebagian besar ulama, mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Sedangkan ulama lainnya menyatakan hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah.
Apabila jemaah haji tidak dapat melakukan mabit di Muzdalifah karena uzur syar’i, seperti sakit, mengurus orang sakit, tersesat jalan, dan lain sebagainya, mereka tidak diwajibkan untuk membayar dam. Begitu pula jemaah yang sedang mabit di Muzdalifah kemudian harus dirujuk dan dirawat di rumah sakit karena kondisinya, ia juga tidak terkena dam.
Demikian arti mabit dan cara melaksanakannya. Semoga bisa menambah pengetahuan kita ya!
Editor: Puti Aini Yasmin