Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Perkenalan Inara Rusli dan Insanul Fahmi hingga Menikah Siri!
Advertisement . Scroll to see content

Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Media Sosial 

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:35:00 WIB
Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Media Sosial 
Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Mengapa Menjadi Viral?

Beberapa faktor yang menyebabkan Peringatan Darurat Garuda Biru menjadi viral antara lain:

Kekhawatiran akan Masa Depan Demokrasi: Banyak masyarakat yang merasa khawatir terhadap perkembangan situasi politik dan hukum yang dianggap mengancam demokrasi di Indonesia. Peringatan ini menjadi simbol dari kekhawatiran tersebut.
Kemudahan Penyebaran di Media Sosial: Media sosial memungkinkan penyebaran pesan secara cepat dan luas, sehingga peringatan ini dengan mudah menjadi viral.
Dukungan dari Tokoh Publik: Sejumlah tokoh publik dan influencer ikut membagikan peringatan ini, semakin memperkuat penyebarannya.

Isu-isu Terkait Peringatan Darurat Garuda Biru

Beberapa isu yang sering dikaitkan dengan Peringatan Darurat Garuda Biru antara lain:

  • Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat partai politik mengikuti Pemilu dan revisi UU Pilkada yang dianggap kontroversial menjadi salah satu pemicu munculnya peringatan ini.
  • Isu-isu Korupsi dan Penegakan Hukum: Kasus-kasus korupsi besar dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum juga menjadi latar belakang kekhawatiran yang diwakili oleh peringatan ini.
  • Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi: Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis dan pengkritik pemerintah juga menjadi perhatian yang diangkat oleh peringatan ini.


Peringatan darurat tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD.

Rapat kerja Baleg ini bertujuan untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk perubahan batas usia untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Baleg memutuskan untuk mengacu pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024, yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut