Asas-asas Pemilu di Indonesia Ada 6, Ini Penjelasannya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Asas-asas pemilu di Indonesia terdiri atas enam hal. Namun, masih banyak orang yang tidak tahu apa saja prinsip-prinsip pemilihan umum (pemilu). Ini penjelasannya.
Indonesia telah menyelenggarakan pemilu sebanyak 12 kali sejak pertama kali diselenggarakan. Pemilu pertama diadakan pada tahun 1955. Selanjutnya, dilakukan enam kali pemilu pada masa Orde Baru, yakni pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Kemudian, di era reformasi, pemilu telah dilakukan lima kali, yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Setiap pelaksanaannya, pemilu di Indonesia didasarkan atas asas “luber dan jurdil”.
Asas pemilu itu berkembang setiap tahunnya. Di masa Orde Baru, asas yang dianut pada pemilu hanya sebatas “luber”, yakni langsung, umum, bebas dan rahasia. Asas ini kemudian berkembang dengan tambahan “jurdil”, jujur dan adil, di masa reformasi.
Pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut pengertian asas pemilihan umum langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Setiap pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.