Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Kontroversial, Perang Saudara Masih Berkecamuk
Advertisement . Scroll to see content

Asas-asas Pemilu di Indonesia Ada 6, Ini Penjelasannya Lengkap

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:52:00 WIB
Asas-asas Pemilu di Indonesia Ada 6, Ini Penjelasannya Lengkap
Asas-asas pemilu di Indonesia (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asas-asas pemilu di Indonesia terdiri atas enam hal. Namun, masih banyak orang yang tidak tahu apa saja prinsip-prinsip pemilihan umum (pemilu). Ini penjelasannya.

Indonesia telah menyelenggarakan pemilu sebanyak 12 kali sejak pertama kali diselenggarakan. Pemilu pertama diadakan pada tahun 1955. Selanjutnya, dilakukan enam kali pemilu pada masa Orde Baru, yakni pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Kemudian, di era reformasi, pemilu telah dilakukan lima kali, yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Setiap pelaksanaannya, pemilu di Indonesia didasarkan atas asas “luber dan jurdil”.

Asas pemilu itu berkembang setiap tahunnya. Di masa Orde Baru, asas yang dianut pada pemilu hanya sebatas “luber”, yakni langsung, umum, bebas dan rahasia. Asas ini kemudian berkembang dengan tambahan “jurdil”, jujur dan adil, di masa reformasi.

Pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut pengertian asas pemilihan umum langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Jelaskan Asas-asas Pemilu di Indonesia

  • 1. Langsung

Setiap pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

  • 2. Umum

Seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan minimal usia, yaitu berumur 17 tahun atau telah/pernah kawin, berhak ikut dalam pemilihan umum. Sedangkan, warga negara yang telah berusia 21 tahun berhak dipilih.

Asas umum ini memberi jaminan kesempatan bagi semua warga negara yang memenuhi syarat, tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

  • 3. Bebas

Setiap warga negara yang memiliki hak memilih dapat dengan bebas menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Setiap warga negara dijamin keamanannya dalam melaksanakan haknya, sehingga dapat memilih sesuai dengan hati nurani.

  • 4. Rahasia

Pemilih dijamin saat memberikan suara bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Namun, asas rahasia ini tidak berlaku bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkap pilihannya kepada pihak lain.

  • 5. Jujur

Asas-asas pemilu di Indonesia selanjutnya adalah jujur. Maksudnya, penyelenggaraan pemilihan umum, semua penyelenggara/pelaksana, pemerintah, partai politik peserta pemilihan umum, pengawas dan pemantau pemilihan umum, pemilih, serta seluruh pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

  • 6 Adil

Setiap pemilih dan partai politik peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Demikian penjelasan asas-asas pemilu di Indonesia. Jadi sudah tahu kan ada apa saja? Semoga bisa dipahami ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut