Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi sudah Senilai Rp60 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan aset Doni Salmanan yang sudah disita mencapai nilai Rp60 miliar. Doni diketahui kini berstatus tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," kata Gatot dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Gatot menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus menelusuri aset dari milik Doni Salmanan yang diduga diperoleh dari tindak pidana kejahatan penipuan Quotex.
"Kita masih tracing aset terus," ujar Gatot.