Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD: Biar Jaksa Agung Cari Jalan

Rabu, 20 November 2019 - 17:13:00 WIB
Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD: Biar Jaksa Agung Cari Jalan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons polemik penyitaan aset First Travel oleh negara sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menolak putusan kasasi tersebut.

Mahfud menuturkan, ketika MA sudah mengeluarkan putusannya, maka pemerintah harus setuju. Seandainya tidak menerima, suatu saat bisa muncul kasus sama.

”Secara hukum, secara akademis, putusan MA tidak bisa dibatalkan pemerintah, ya sudah. Kalau menolak dengan alasan kasihan, besok akan ada masalah yang sama," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan iNews, Selasa (19/11/2019) malam.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengatakan, dalam putusan kasasi ini sesungguhnya masih ada upaya hukum lain. Kendati demikian, terpenting saat ini putusan itu harus dilaksanakan dulu karena kasasi bersifat final dan mengikat.

”Kejaksaan bisa PK (mengajukan Peninjauan Kembali). Saya tidak tahu apakah ini sudah dilaksanakan. Laksanakan saja dulu. Nah, sesudah harta itu ada di pemerintah nanti biar Jaksa Agung yang mencari jalan,” kata Mahfud.

Untuk diketahui, kasus First Travel telah diputus oleh pengadilan. Bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. A

Sedangkan adik Anniesa yang juga Direktur First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dan dikuatkan di tingkat banding serta Mahkamah Agung (MA).

Namun kasus ini kembali menjadi polemic ketika MA dalam putusannya memerintahkan agar seluruh harta First Travel disita negara, bukan dikembalikan ke jamaah. Putusan ini pun dinilai menciderai rasa keadilan.

Mahfud menyambut baik rencana Kejaksaan Agung agar aset First Travel dapat dikembalikan kepada para jamaah. Karena itu, dia menyerahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kalau misalnya Jaksa Agung dan Menteri Agama mencari celah lain untuk mengusahakan kembali ke rakyat yang menjadi korban, saya kira itu bisa dilakukan dengan cara-cara yang hukum juga nantinya,” ucap Mahfud.

Menurut dia, jalan itu bisa melalui berbagai cara. Sebagai contoh, harta yang disita negara tersebut nantinya bisa dihibahkan ke jamaah.

”Pemerintah bisa secara internal menyita dulu mau diapakan harta itu. Yang penting nanti minta penetapan pengadilan atau apa, nanti kan bisa dicari," ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut putusan kasasi MA menimbulkan masalah. Sebab, harta First Travel tidak dikembalikan ke jamaah, namun disita negara. Karena itu, dia akan membahas bersama jajarannya agar sebisa mungkin harta itu kembali ke jamaah yang menjadi korban penipuan.

"Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya ya," kata Burhanuddin.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut