Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

Rabu, 23 September 2026 - 07:00:00 WIB
ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang pada Selasa (22/9/2026). Namun, Dedi Congor berhalangan hadir. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, Dedi absen lantaran kondisi kesehatan. 

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir, karena kondisi sedang sakit," kata Budi dalam keterangannya. 

Dalam pemanggilan ini, KPK tidak mencantumkan keterangan status pemeriksaan sebagai saksi. Diketahui, mencuat kabar Dedi sudah berstatus tersangka. 

KPK menilai keterangan Dedi penting guna membantu proses penyidikan. Penjadwalan ulang pun akan dilakukan meski belum diungkap kapan akan dilaksanakan. 

"Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujarnya. 

Sebagai informasi, saat memeriksa Dedi sebelumnya, KPK mendalami dugaan pemberian uang PT Blueray Cargo untuk memuluskan barang impor

"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026). 

Dari penerimaan tersebut, KPK turut mendalami dugaan adanya aliran uang ke kantong pribadi Dedi. KPK pun menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terbitnya sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya. 

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026). 

Berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak. 

Taufik menjelaskan, satu dari dua sprindik itu sudah ada tersangka. Namun, dia belum mengungkap siapa pihak yang dimaksud.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut