Dedi Congor Disebut Terima Rp30 Miliar Kasus Bea Cukai, Ternyata Jadi Tersangka Sejak 2023
JAKARTA, iNews.id - Nama mantan pejabat Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor mencuat dalam sidang kasus suap bos Blueray Cargo, John Field. John Field sebelumnya divonis dua tahun penjara karena menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan
Disebutkan, Dedi Congor menerima aliran uang hingga Rp30 miliar.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ternyata sudah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejak 2023 lalu.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Dedi Congor itu terjadi pada periode 2008 hingga 2016 lalu.
Menurutnya, proses penyidikan telah dilakukan pihaknya pada tahun 2017 hingga akhirnya Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2023.
"Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus (waktu) perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Yusuf menyebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait gratifikasi yang dilakukan Dedi Congor. Pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," ujarnya.
Editor: Reza Fajri