ASN Kemendagri Tak Masuk Hari Pertama Kerja, Tjahjo: Sanksi Pemotongan Tunjangan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar masuk pada hari pertama kerja usai cuti bersama libur lebaran, Senin(10/6/2019). Menteri PAN-RB, Syafruddin, bahkan akan memantau langsung kehadiran ASN di "command centre" Kementerian PAN-RB Senin pagi.
Khusus ASN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Thahjo Kumolo memastikan akan memberikan sanksi kepada aparaturnya jika tidak masuk pada hari pertama kerja. Hukuman yang sama juga diberikan kepada mereka yang tidak ikut apel bendera tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari sekjen dan pemotongan tunjangan kinerja serta diskorsing selama tiga hari," katanya saat menjadi inspektur upacara pada apel bendera di Kemendagri, Senin (10/6/2019).
Sanksi yang diberikan Mendagri Tjahjo Kumolo itu juga berlaku bagi ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pemberian sanksi tersebut, Tjahjo menjelaskan, semata-mata demi meningkatkan disiplin kerja dan mematuhi aturan yang ada.
Sebelumnya, Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir mengatakan, pada 27 Mei lalu, Menteri Syafruddin telah mengeluarkan Surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.