Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, Ini Sanksinya

Jumat, 01 Januari 2021 - 15:03:00 WIB
ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, Ini Sanksinya
Ilustrasi ASN (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Selain FPI, masih ada beberapa organisasi lainnya yang juga terlarang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat organisasi terlarang. Larangan ini berlaku baik langsung maupun tidak langsung dari organisasi-organisasi tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” katanya dikutip dari pers rilis KemenPANRB, Kamis (1/1/2021).

Tjahjo menyebutkan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut