ASN Wajib Netral di Pemilu, Waketum Partai Perindo: Mereka Harus Tunjukkan Ketidakberpihakan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menunjukkan sikap netral dalam Pemilu 2024.
"Salah satu hal penting walaupun ASN punya preferensi dalam proses elektoral, namun tetap harus menunjukkan ketidakberpihakan/imparsial dalam proses elektoral tersebut terhadap sejumlah kandidat dalam Pemilu, baik Pilpres ataupun Pileg," kata Ferry kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Untuk itu, Ferry -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini -- meminta, sikap netralitas tidak hanya sekedar ucapan saja. Melainkan juga komitmen perbuatan.
"Tentunya jangan sampai netralitas ini hanya simbolik saja, tapi perlu direalisasikan dengan fungsi ASN, untuk lebih fokus melayani masyarakat sehari-hari dan fasilitasi proses Pemilu yang berintegritas," katanya.
Sebagai informasi, menjelang Pemilu 2024 para ASN diharuskan menjadi pihak yang netral. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.