Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

ASN Wajib Netral di Pemilu, Waketum Partai Perindo: Mereka Harus Tunjukkan Ketidakberpihakan

Selasa, 21 November 2023 - 20:47:00 WIB
ASN Wajib Netral di Pemilu, Waketum Partai Perindo: Mereka Harus Tunjukkan Ketidakberpihakan
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait larangan pose jari ASN selama Pemilu, aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Berikut pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut:

- Pose unjuk jempol
- Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
- Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
- Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7
- Pose saranghae
- Pose tiga jari
- Pose dua jari (pose peace)
- Pose lima jari
- Pose dengan jari telunjuk (pose angka satu)
- Pose unjuk jempol, jari telunjuk dan kelingking (pose metal)

Tak hanya larangan pose jari, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto. Adapun foto itu yang berkaitan dengan pemilu maupun atribut partai politik (parpol) ke media sosial.

Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga diberhentikan secara tidak terhormat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut