Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Status Pernikahan Belum Putus, Konflik Rumah Tangga Rafi dan Vina Makin Memanas
Advertisement . Scroll to see content

Atasi Stunting, Calon Pengantin Harus Lapor Tiga Bulan Sebelum Nikah

Jumat, 05 Februari 2021 - 01:20:00 WIB
Atasi Stunting, Calon Pengantin Harus Lapor Tiga Bulan Sebelum Nikah
Ilustrasi. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, sebelum proses kehamilan harus dilakukan pemeriksaan kehamilan. "Inilah upaya kita yang harus mereformasi sistem layanan di tingkat bawah dengan membangun sistem baru. Saya kira salah satu tugas dari Presiden, ini juga bagian dari janji Presiden bahwa 14 persen penurunan stunting juga janji lain reformasi sistem kesehatan," tuturnya.

Jadi, sejalan dengan reformasi sistem kesehatan, pada saat bersamaan dilakukan upaya pencegahan stunting. "Jadi, calon-calon pengantin, orang yang mau nikah itu harus ada sertifikat nikah, meskipun wujudnya tidak harus dalam bentuk fisik sertifikat. Tetapi dilakukan penilaian kesehatan, kemudian di-approve, baru dia boleh menikah," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut