Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KNKT Sebut Sulit Tertibkan Truk Sound Horeg Masuk Kategori Kendaraan ODOL
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru terkait Larangan ODOL Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Berikut Isinya

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:49:00 WIB
Aturan Baru terkait Larangan ODOL Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Berikut Isinya
Kemenhub menargetkan revisi atau penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan revisi atau penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025. Dengan begitu, ditargetkan kendaraan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) bisa tercapai di tahun 2027 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menerangkan, deregulasi dan harmonisasi peraturan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan ODOL.

"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," ucap Aan dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Terdapat sejumlah aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Aturan mengenai tarif angkutan barang, tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir menuturkan, aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.

"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah," kata Muiz. 

Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi. 

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho menuturkan, regulasi ini perlu diperhatikan, lantaran menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.

"Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku," kata Yusuf.

Evaluasi regulasi juga tengah dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU, yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut