KNKT Sebut Sulit Tertibkan Truk Sound Horeg Masuk Kategori Kendaraan ODOL
TANGERANG, iNews.id - Truk sound horeg ramai beredar di Jawa Timur dengan membawa speaker berukuran besar yang melebihi dimensi truk. Ini membuat kendaraan tersebut masuk dalam kategori kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengaku sulit menertibkan truk sound horeg. Sebab, kendaraan tersebut dimiliki atas nama individu bukan perusahaan yang membuatnya sulit dikontrol.
Penyelidik Senior KNKT Ahmad Wildan mengatakan penertiban akan lebih mudah dilakukan apabila truk tersebut milik perusahaan. Tetapi, pendekatan untuk kendaraan milik pribadi belum efektif untuk saat ini.
"Sosialisasi pengetahuan tentang bahaya ini agak sulit jika truknya milik perorangan. Kalau ke perusahaan, kita bisa mulai dari manajemen dan itu selesai. Kami sedang mencari jalan keluar dan cara pendekatannya," kata Wildan di arena GIIAS 2025, ICE BSD City, Tangerang, Senin (29/7/2025).
Wildan menerangkan pendekatan sosialisasi melalui asosiasi juga kurang efektif karena tidak memiliki kekuatan mengontrol secara ketat. Pihaknya masih berdiskusi merumuskan pendekatan yang tepat.
Wildan mengungkapkan ada bahaya besar tersembunyi dari truk sound horeg. Salah satu bahayanya adalah proses instalasi perangkat sound system yang tidak sesuai dengan standar otomotif.