Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Larangan Mudik Diperluas, Satgas: Kita Cegah Klaster Mudik

Jumat, 23 April 2021 - 08:47:00 WIB
Aturan Larangan Mudik Diperluas, Satgas: Kita Cegah Klaster Mudik
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April-5 Mei 2021. 

Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18-24 Mei 2021.

“Sebenarnya ini untuk addendum tentang apa peniadaan mudik tahun ini. Dan semula adalah 6 sampai tanggal 17 Mei itu tetap berlaku,” ungkap Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Covid-19, Hery Trianto dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Hery menjelaskan dengan melihat perkembangan atau dinamika di masyarakat yang terjadi belakangan, maka diperketat persyaratan untuk mobilitas perjalanan dengan memperpendek masa berlaku skrining PCR, swab antigen maupun 1 x 24 jam yang bisa dipergunakan sebagai syarat perjalanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut