Aturan Larangan Mudik Diperluas, Satgas: Kita Cegah Klaster Mudik
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April-5 Mei 2021.
Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18-24 Mei 2021.
“Sebenarnya ini untuk addendum tentang apa peniadaan mudik tahun ini. Dan semula adalah 6 sampai tanggal 17 Mei itu tetap berlaku,” ungkap Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Covid-19, Hery Trianto dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Hery menjelaskan dengan melihat perkembangan atau dinamika di masyarakat yang terjadi belakangan, maka diperketat persyaratan untuk mobilitas perjalanan dengan memperpendek masa berlaku skrining PCR, swab antigen maupun 1 x 24 jam yang bisa dipergunakan sebagai syarat perjalanan.