Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa Bali hingga 6 Juni 2022
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
- Diizinkan beroperasi 50%
Level 2:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 3:
- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
Level 2:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 3:
- Maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat
Level 2:
- Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 75%