Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Lengkap Syarat Perjalanan di Wilayah Jawa-Bali

Selasa, 02 November 2021 - 07:51:00 WIB
Aturan Lengkap Syarat Perjalanan di Wilayah Jawa-Bali
Ilustrasi. Aturan perjalanan selama PPKM diperbarui. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA ,iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada Inmendagri tersebut diatur syarat perjalanan terbaru untuk wilayah Jawa Bali.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1.        menunjukkan kartu vaksin;

2.      menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3.      menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

4.      menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut