Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Terbaru Nama Minimal 2 Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Kemendagri

Senin, 23 Mei 2022 - 21:29:00 WIB
Aturan Terbaru Nama Minimal 2 Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Kemendagri
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan soal syarat nama minimal dua kata. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan publik. 

Hal tersebut menindaklanjuti tebitnya Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan, Senin (23/5/2022).

Menurut Zudan aturan mengenai dokumen kependudukan itu juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirinya menekankan pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut