Aturan Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia, Karantina Cukup 3 Hari Asal sudah Full Vaksinasi
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Saat ini masa karantina berubah menjadi tiga hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19.
Wiku mengatakan perubahan aturan ini sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Dia menjelaskan penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional. Menurutnya aturan tersebut sudah termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru.
Berikut ketentuan lengkap skrining pelaku perjalanan internasional:
1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan,
3. Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk,
4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:
a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,
b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh
5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke-3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.
Editor: Rizal Bomantama