ATVSI Minta RUU Penyiaran Jangan Rugikan LPS
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) kembali mengingatkan DPR agar rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran tidak merugikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Jangan sampai regulasi itu justru mematikan salah satu pelaku di industri ini.
Pesan itu disampaikan Sekjen ATVSI Neil Tobing dalam pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/2/2018). Menurut Neil, selain silaturahmi pertemuan itu juga membahas sejumlah isu terkini di industri penyiaran, terutama industri televisi.
Menurut Neil, industri televisi Tanah Air sekarang berada di persimpangan jalan menuju digitalisasi sebagaimana dilakukan oleh beberapa negara tetangga. Melalui pertemuan ini ATVSI ingin menyampaikan apa yang menjadi fokus pihaknya.
”Karena industri televisi di Indonesia ini industri yang dengan kompetisi tertinggi di dunia. Jadi pemainnya paling banyak di dunia. Penting bagi kita mengusulkan model bisnis yang win-win solution bagi semua pihak, yang berkeadilan, tidak dirugikan," ujarnya.
Neil menjelaskan, penguasaan infrastruktur penyiaran tidak harus oleh negara. Dengan kata lain DPR mestinya tidak hanya melihat Pasal 33 UUD 1945 sebagai sandaran utama dalam memutuskan regulasi ini.