Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran. Penundaan diputuskan usai ramai protes dari insan pers.
Supratman menyampaikan draf RUU Penyiaran sudah ada di Baleg DPR. Dia menyampaikan Baleg DPR telah mendengarkan paparan dari pengusul yakni Komisi I DPR.
"Bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya, untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal, satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, penundaan pembahasan dilakukan lantaran pihaknya tak ingin kemerdekaan pers terganggu. Oleh karena itu pembahasan RUU Penyiaran akan ditunda sementara.
"Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," tutur Supratman.
Editor: Rizky Agustian