Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Timnas Biliar Indonesia Vs Thailand di Final Women 6 Red Snooker SEA Games 2025, Syafril Nasution Optimistis Sabet Emas!
Advertisement . Scroll to see content

ATVSI: Multi Mux Jadikan Industri Penyiaran Sehat dan Kompetitif

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:21:00 WIB
ATVSI: Multi Mux Jadikan Industri Penyiaran Sehat dan Kompetitif
Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution menjadi narasumber diskusi tentang penyiaran yang digelar Fraksi PPP DPR, Rabu (15/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendorong DPR dan pemerintah menggunakan konsep multi mux operator terkait pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital dalam RUU Penyiaran. Multi mux dinilai paling tepat karena akan melahirkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dibandingkan single mux.

Pentingnya sistem multi mux tesebut disampaikan Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution dalam seminar Fraksi PPP DPR bertajuk 'Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dalam Omnibus Law', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Menurut Syafril, banyak nilai lebih multi mux dibandingkan dengan single mux.

"Kami di industri mengharapkan sistem multi mux yang dipakai," kata Syafril.

Dia pun memaparkan sejumlah aspek yang membedakan antara kedua konsep tersebut. Dari jumlah operator, single mux hanya akan dikuasai satu badan hukum, yaitu Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). Sementara jika multi mux, operator akan diserahkan kepada para industri yang tentunya tetap akan diatur pemerintah melalui tender maupun konsep-konsep lainnya.

Dari sisi persaingan usaha, Syafril menyebut single mux seolah-olah untuk melegalkan praktik monopoli. Dampaknya, sistem ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena terjadinya posisi dominan. Dalam konteksi ini LPP RTRI akan menguasai seluruh proses produksi penyiaran.

"Nah ini kalau kita lihat di Pasal 2 dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai antimonopoli, itu sudah bisa dikatakan seperti monopoli, dikuasai oleh satu badan dan yang menentukan berapa biayanya. Ini akan tidak sehat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut