Awal Perkenalan Putri Lolowah dengan Eka dan Evie hingga Tertipu Rp505 M
JAKARTA, iNews.id – Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Endar Priantoro, menjelaskan awal mula pertemuan Putri Arab Saudi Lolwah binti Faisal al-Saud dengan tersangka penipuan Eka dan Evie. Lolowah pertama kali mengenal Eka di Kuala Lumpur, Malaysia, 11 atau 12 tahun silam.
“Awal perkenanalan dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, bahwa sebelumnya antara pelaku yang kami tangkap (Eka) sudah kenal (dengan Lolowah) sekitar tahun 2008-2009 di Kuala Lumpur. Waktu itu, mereka ada kerja sama di sana, kurang berhasil,” ungkap Endar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Perusahaan yang menjadi awal mula pertemuan keduanya di Malaysia tersebut bergerak di bidang investasi. Karena kegagalan bisnis ketika itu, Eka lantas mengajak Lolowah berinvestasi untuk pembangunan vila di Bali.
“Tersangka menawarkan untuk melakukan investasi di Bali. Sampai dengan berjalan 2011-2019, hari ini, sehingga peristiwa (terungkapnya penipuan) itu terjadi,” ujar Endar.
Dia menjelaskan, untuk mewujudkan harapan membangun vila di Bali, Putri Lolowah mengirimkan uang dengan total 36,1 juta dolar AS atau setara dengan Rp505 miliar kepada tersangka. Sejumlah uang tersebut dikirim dalam sembilan kali pengiriman. Lolowah dan Eka berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Inggris melalui surat elektronik (email).
Bukannya memenuhi rencana pembangunan vila, Eka dan ibunya, Evie, malah menggunakan sebagian besar uang Lolowah tersebut untuk keperluan lain. Hanya sebagian kecil uang korban yang dipakai untuk keperluan pembangunan vila di Bali itu. Hingga sampai 2019, vila yang dijanjikan tidak kunjung selesai dibangun.
Lolowah kemudian meminta Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih untuk menghitung nilai pembangunan vila itu. Hasilnya, bangunan yang didirikan di Bali tersebut hanya bernilai Rp30-40 miliar. “Sebagaian besar uang korban digunakan di luar untuk itu. Dari penyidikan, ada ke (pembelian) mobil, bidang tanah,” ucap Hendar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Editor: Ahmad Islamy Jamil