Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Sebut Aturan Teknis Larangan Mudik saat Libur Nataru Belum Final
Advertisement . Scroll to see content

Awas, ASN Nekat Mudik Bisa Dipecat!

Kamis, 30 April 2020 - 13:15:00 WIB
Awas, ASN Nekat Mudik Bisa Dipecat!
Ilustrasi ASN (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menpan-RB Thahjo Kumolo menerbitkan kebijakan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik. Kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 (Corona) ke sejumlah wilayah Tanah Air.

Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Deputi (Asdep) Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan-RB, Bambang D. Sumarsono, dalam jumpa persnya di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

"Dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 46/2020, ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan berpergian ke luar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," kata Bambang.

Bambang melanjutkan, dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi wajib patuh. Karena dalam ketentuan UU ASN pasal 10 yang menyatakan bahwa ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan ketiga persatuan bangsa. Dia menyebut ASN yang secara terpaksa harus berpergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas persetujuan delegasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Disamping itu, ia mengingatkan kepadan PPK atau pimpinan instansi terkait harus mengawasi ASN-nya masing-masing untuk memastikan tidak melakukan pergerakan ke luar daerah atau mudik. Jika ada yang melanggar, maka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan PP 53/2010 dan PP 49/2018 tentang disiplin PNS.

Bambang menjelaskan bahwa ada tiga kategori hukuman disipilin PNS. Pertama, hukuman disiplin ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman sedang maupun berat itu menyangkut administrasi kepegawaiannya seperti tidak naik gaji ataupun naik golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat, bahkan bisa diturunkan pangkatnya.

"Yang (hukuman) berat itu lebih berat. Turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non job, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut