Awasi Pilkada 2020, Bawaslu Bersama KPU, KPI dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers membentuk gugus tugas pengawasan kampanye peserta Pilkada 2020 di media. Gugus tugas dibentuk setelah 4 lembaga tersebut menandatangani keputusan bersama (Kepber) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.
Ketua Bawaslu, Abhan berharap adanya gugus tugas ini, pengawasan di tahapan Pilkada 2020 menjadi optimal. Tahapan kampanye di media massa bisa dilakukan dengan baik dalam rangka memastikan keterpenuhan hak dan keadilan para peserta Pilkada 2020.
"Kami berharap bahwa dengan penandatanganan keputusan bersama ini, sebetulnya nanti lebih kepada 2 lembaga ini, Dewan Pers dan KPI yang harus banyak memberikan fatwa, apakah ini termasuk pelanggaran penyiaran atau enggak, apa ini menjadi produk jurnalistik atau tidak," ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/8/2020).
Menurutnya, Dewan Pers dan KPI mempunyai kewenangan lebih dalam memantau kampanye media massa, cetak, elektronik maupun daring.
"Nantinya kalau memang ada pelanggaran maka jadi kewajiban kita untuk menegakkan hukum itu. Tapi itu tentu bagian akhir, artinya ultimum remedium," ucapnya.