Ayah di Serpong Diduga Sudah 2 Kali Aniaya Anak Kandung
JAKARTA, iNews.id - Wahyu Handoko alias WH diduga sudah dua kali menganiaya putri kandungnya. Beruntung, aksi kedua yang dilakukan pria asal Serpong, Banten ini viral di media sosial.
"WH diduga sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin, Kamis (20/5/2021).
Iman mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menganiaya putrinya yang masih berusia 5 tahun itu karena cemburu dengan ibu kandung korban.
"Motif pelaku WH menganiaya anak perempuannya karena WH cemburu terhadap ibu kandung sang anak yang merupakan mantan istrinya," katanya.
Iman menambahkan, saat ini, WH dan Ibu kandung sang anak sudah bercerai. Kini, Ibu kandung sang anak, bekerja di Malaysia.
"Kecemburuan terhadap ibu anak tersebut sehingga melampiaskan kepada anak," kata Iman.
WH saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tangsel. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.
Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan beredarnya video yang menampilkan seorang bocah perempuan dipukuli dan dianiaya oleh seorang pria. Diduga, pelaku merupakan ayah kandung si bocah.

Video berdurasi 37 detik itu beredar di media sosial Twitter hingga Instagram. Tampak dalam video itu ada seorang bocah perempuan yang mengenakan kaos lengan panjang dan celana panjang.
Rambutnya tampak berantakan sementara pukulan dan bogem mentah mendarat di wajah dan badannya. Pelaku memukul sambil merekam penganiayaan itu.
Beberapa kali juga pelaku tampak menjambak rambut si bocah. Mulai dari posisi duduk, tersungkur, bahkan pelaku mengangkat korban yang sudah tersungkur dengan menarik rambutnya hingga berdiri.
Sementara itu, sambil memukuli, si pelaku juga melemparkan makian terhadap si bocah yang tak berdaya. Tatapan mata korban tampak kosong dan pasrah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto