Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Pinangki Meninggal, Sidang Pleidoi di Pengadilan Tipikor Ditunda Rabu

Senin, 18 Januari 2021 - 12:26:00 WIB
Ayah Pinangki Meninggal, Sidang Pleidoi di Pengadilan Tipikor Ditunda Rabu
Pengadilan Tipikor menunda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari perkara suap pengurusan fatwa MA, Senin (18/1/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio/ Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (18/1/2021). Sidang ditunda karena ayah Pinangki meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menunda persidangan dengan pertimbangan kemanusiaan. Saat itu Pinangki dengan bersuara lirih membenarkan kabar duka tersebut.

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya," ujar Hakim IG Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2020).

Dia menyampaikan, sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Pinangki ditunda hingga Rabu, (20/8/2021). Dia juga memberikan kesempatan kepada Pinangki untuk melayat siang ini.

"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman orang tuanya hari ini. Siang ini," ucapnya.

Dalam perkara tersebut Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Suap pengrusan fatwa tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut