Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Senin, 13 April 2026 - 22:58:00 WIB
2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani masing-masing 6,5 dan 5,5 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 dituntut 6,5 dan 5,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. 

Dua terdakwa yaitu Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2015-2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Selain itu, Hari juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 80 hari kurungan badan. 

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Yenni Andayani yang dituntut 5,5 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut