Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri selama 6 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Surat permohonan pencegahan tersebut sudah disetujui oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengaku bakal mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (kedepan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengaku bisa meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal ataupun melarang siapa saja yang berkaitan dengan perkara korupsi untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK.
"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli Bahuri melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).