Ba'asyir Bebas, Ditjenpas Belum Terima Keputusan Presiden Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengaku belum mendapat surat keputusan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pembebasan ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Hingga saat ini kami belum terima surat apa pun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (19/1/2019).
Baasyir adalah terpidana 15 tahun penjara terkait kasus penggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia menjelaskan, Ba'asyir bebas pada 24 Desember 2023.
"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena ustaz Ba'asyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," kata Ade Kusmanto.

Sampai saat ini, dia mengungkapkan, belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas. Upaya pembebasan Ba'asyir, pertama, melalui bebas murni, yaitu telah habis menjalani pidananya.