Bacakan Amanat Jokowi, Prabowo: Apa pun Profesinya Wajib Bela Negara
Upacara peringatan Hari Bela Negara di Kemhan dilaksanakan secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, diikuti peserta terbatas dari perwakilan beberapa pejabat dan pegawai di lingkungan Kemhan.
Selain di Jakarta, Hari Bela Negara ke-73 oleh Kemhan juga dilaksanakan di Sumatra Barat dengan bersinergi bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. Sejumlah kegiatan di Sumbar di antaranya upacara di Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar yang dirangkai dengan kegiatan sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di GOR M Yamin, Payakumbuh.
Hari Bela Negara Tahun 2021 yang diperingati setiap tanggal 19 Desember ini secara resmi dituangkan dan diterbitkan melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006. Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dimaksudkan untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia.
Ketika itu, Presiden Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr Syafrudin Prawinegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumbar guna menjaga tetap berdirinya Negara Republik Indonesia.
Dari peristiwa tersebut, diharapkan peringatan Hari Bela Negara dapat menjadi momen pengingat serta mewarisi sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu sebagai upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Editor: Rizal Bomantama