Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Pleidoi Sambil Terisak, Ferdy Sambo Kutip 2 Ayat Alkitab

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:04:00 WIB
Bacakan Pleidoi Sambil Terisak, Ferdy Sambo Kutip 2 Ayat Alkitab
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan pleidoi dalam sidang hari ini, Selasa (24/1/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan pleidoinya dalam persidangan pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Sambo pun mengutip dua ayat Alkitab dalam pleidoi.

Sambo juga meminta majelis hakim memberikan vonis dengan mempertimbangkan 10 hal.

"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada majelis hakim, Yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini, dengan mempertimbangkan," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Pertimbangan pertama, sejak awal Sambo tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabatnya juga istrinya yang telah menjadi korban perkosaan.

Kedua, dalam pemeriksaan dia telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dia ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Ma'ruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan pada penempatan khusus (patsus) di tingkat penyidikan.

"Ketiga, saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46. Keempat, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," tutur Sambo.

Pertimbangan kelima, dia telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan serta menyampaikan semua keterangan yang memang dia ketahui. Keenam, dia telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap dirinya, namun juga terhadap istri, keluarga bahkan anak-anaknya.

Ketujuh, papar Sambo, baik dia maupun istrinya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anaknya terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya.

Kedelapan, sebelumnya dia tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.

"Kesembilan, saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Sambo dengan suara bergetar dan terisak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut