Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Merasa Dipaksa Jadi Tersangka

Kamis, 13 April 2023 - 15:52:00 WIB
Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Merasa Dipaksa Jadi Tersangka
Mantan Kapolda Sumatra Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Dia menyebut dirinya dipaksa menjadi tersangka.

Dalam pleidoinya, Teddy merasa memang dibidik untuk dijatuhkan.

"Sudah jelas prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy.

Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka. Antara lain isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.

Dia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karier yang cemerlang sebagai anggota Polri.

"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.

Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Di saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut