Kejagung soal Febrie Ditahan di Rutan KPK: Untuk Perlindungan, Mungkin Lebih Nyaman
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Penempatan itu disebut telah melalui berbagai pertimbangan.
Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono mengatakan penahanan di Rutan KPK dinilai tepat untuk menjamin perlindungan terhadap Febrie sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Febrie diketahui pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat di Kejaksaan, karena itu penahanan di Rutan KPK merupakan salah satu pilihan yang dinilai tepat.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi, Sabtu (25/7/2026).
Selain itu, menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK juga dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan. Keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh penyidik.
"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya, dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana," ujarnya.